Sepuluh Provinsi Bersatu Tangani PPKS, Renaksi Siap Jalan 2026
Sumber Gambar : Dinsos BantenSerang, 12 Agustus 2025 – Sepuluh provinsi anggota Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) menghadiri rapat virtual yang dihadiri oleh 10 provinsi untuk membahas Rencana Aksi (Renaksi) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2025 di Jakarta.
PKS ini memuat komitmen bersama DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk menangani PPKS secara terpadu dan berkelanjutan. Penanganan ini meliputi tujuh ruang lingkup utama, mulai dari penyediaan layanan perlindungan dan rehabilitasi sosial, pencegahan risiko sosial, hingga fasilitasi pemulangan kelompok rentan ke keluarganya.
Renaksi yang disusun akan menjadi acuan teknis bagi masing-masing provinsi untuk mengintegrasikan program PPKS ke dalam RPJMD dan RKPD. Target yang dirumuskan antara lain pembentukan tim layanan terpadu lintas sektor, penyediaan panti sosial di seluruh kabupaten/kota, pengoperasian rumah aman, pelatihan mitigasi risiko sosial, serta fasilitasi pemulangan dan rehabilitasi bagi kelompok rentan seperti anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Dicky Hardiana, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan sosial di wilayahnya. “Kolaborasi lintas provinsi ini akan mempercepat respon dan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Banten berupaya mengintegrasikan Renaksi PPKS ke dalam program prioritas daerah agar hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat rentan,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi, PKS ini menetapkan pembagian tanggung jawab pembiayaan, mekanisme monitoring dan evaluasi tahunan, serta prosedur teknis pemulangan PPKS antarprovinsi. Implementasi penuh Renaksi ini direncanakan mulai tahun anggaran 2026.
Dengan adanya Renaksi ini, FKD-MPU berharap penanganan PPKS di seluruh provinsi dapat berjalan dengan standar yang sama, efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata dalam menjamin hak dasar warga negara, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan. Kehadiran 10 provinsi dalam rapat ini sekaligus menegaskan komitmen kolektif untuk memperkuat solidaritas antarwilayah dan memastikan bahwa perlindungan sosial menjadi prioritas utama pembangunan daerah di masa mendatang.
Penanganan PPKS bukan hanya sekadar program, melainkan bentuk nyata hadirnya negara melalui pemerintah daerah dalam melindungi warganya. Komitmen sepuluh provinsi ini menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan di Indonesia.