Dinas Sosial Provinsi Banten Selenggarakan Forum Data dalam Rangka Kesepakatan Rencana Aksi SDPD 2025–2029

Sumber Gambar : Dinsos Banten

Serang - Dinas Sosial Provinsi Banten menyelenggarakan Forum Data dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rencana Aksi Satu Data Pembangunan Daerah (SDPD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029, Daftar Data Sektoral Tahun 2026, serta keterisian Daftar Data Sektoral Tahun 2025, pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Aula B Dinas Sosial Provinsi Banten.

Forum Data ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola data sektoral sosial yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah berbasis data.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, yang masing-masing menyampaikan peran dan kontribusi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa penyusunan Daftar Data Sektoral Tahun 2026 harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, SDGs, Standar Pelayanan Minimal (SPM), LPPD, serta data yang mendukung penyelesaian isu strategis daerah. Daftar data tersebut akan disusun berdasarkan kriteria yang telah disepakati dan diajukan kepada walidata daerah.

Forum juga menyepakati bahwa Daftar Data Sektoral Tahun 2026 menjadi acuan standar dalam pengelolaan data daerah dan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala sesuai kebutuhan kebijakan maupun dokumen perencanaan baru. Selain itu, daftar data akan diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Dalam rangka menjamin keamanan dan kualitas data, setiap data wajib memiliki pengaturan hak akses yang jelas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pengendalian redundansi data juga menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya duplikasi data antar perangkat daerah, melalui pelaksanaan audit dan konsolidasi data lintas OPD.

Rencana Aksi SDPD Provinsi Banten Tahun 2025–2029 disepakati sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan kegiatan, penetapan target capaian, serta pembagian tanggung jawab implementasi data daerah. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketercapaian tujuan penyelenggaraan data daerah.

Kepala Bidang pada Dinas Sosial Provinsi Banten menyampaikan bahwa Forum Data ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas data sosial sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Bapak Lukman M.Pd, menegaskan komitmen Dinas Sosial dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

           “Melalui forum ini, diharapkan terwujud keselarasan dan keterpaduan data sektoral sosial yang dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses perencanaan, penganggaran, serta evaluasi pembangunan daerah, khususnya di bidang sosial,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan Forum Data ini, Dinas Sosial Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan sosial di Provinsi Banten.


Share this Post