Profil PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Banten
PROFIL PPID PELAKSANA DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN
PPID Pelaksana pada Dinas Sosial Provinsi Banten merupakan unit yang bertugas untuk mengelola dan memberikan layanan informasi publik. Dengan komitmen pada prinsip keterbukaan, PPID Pelaksana memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan mengenai program dan kebijakan sosial di wilayah Banten. PPID Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang transparan, tepat waktu, dan akurat, serta melindungi informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan sesuai peraturan.
Tugas Utama PPID Pelaksana:
- Mengelola penyediaan dan penyimpanan informasi publik terkait layanan sosial di Provinsi Banten.
- Memastikan informasi yang tersedia untuk masyarakat sesuai dengan peraturan keterbukaan informasi publik.
- Memberikan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dan menjawab permohonan informasi dengan tepat waktu.
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala tentang pelayanan informasi publik.
Regulasi Terkait:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara transparan.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik: Mengatur tata cara penyelenggaraan layanan informasi publik oleh PPID di badan publik.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik: Memperbaharui standar layanan informasi publik dengan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat yang lebih inklusif, transparan, dan partisipatif.
- Peraturan Gubernur Banten No. 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi: Menetapkan aturan khusus mengenai pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Dinas Sosial.
PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Banten berperan penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor sosial.
Berikut ini adalah panduan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik, yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021:
Panduan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Badan Publik
1. Dasar Hukum
Pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
2. Pengertian Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran
- Penyalahgunaan Wewenang adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik di luar kewenangan yang dimiliki dan merugikan pihak lain.
- Pelanggaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, etika, atau prosedur yang telah ditetapkan.
3. Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan
Setiap individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang memiliki kepentingan atau merasa dirugikan akibat tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik berhak untuk mengajukan pengaduan.
4. Cara Mengajukan Pengaduan
Pengaduan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Mengisi Formulir Pengaduan Pengaduan harus diajukan secara tertulis menggunakan formulir pengaduan yang disediakan oleh Badan Publik. Formulir ini berisi informasi berikut:
- Identitas pengadu (nama, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi)
- Uraian singkat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- Bukti-bukti pendukung (jika ada)
- Saluran Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti:
- Website resmi Badan Publik melalui fitur pengaduan
- Email yang ditujukan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) instansi terkait
- Pengiriman surat ke alamat kantor Badan Publik yang bersangkutan
- Langsung datang ke kantor PPID atau kantor instansi terkait
- Nomor Referensi Pengaduan Setelah pengaduan diterima, pengadu akan mendapatkan nomor referensi atau bukti tanda terima pengaduan untuk memudahkan proses tindak lanjut.
5. Tindak Lanjut Pengaduan
Setelah pengaduan diterima, berikut langkah-langkah yang dilakukan Badan Publik:
- Verifikasi Pengaduan PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran informasi yang disampaikan dalam pengaduan. Jika informasi dianggap kurang, pengadu dapat diminta untuk melengkapi data.
- Proses Penyelesaian
- Jika pengaduan terbukti benar, PPID akan melaporkan ke atasan pejabat terkait untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Jika pengaduan tidak terbukti, pengadu akan mendapatkan penjelasan mengenai hasil verifikasi.
- Pelaporan Hasil Pengaduan Badan Publik berkewajiban untuk menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan kepada pengadu dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika pengadu tidak puas dengan hasil penyelesaian, mereka dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
6. Peran Komisi Informasi dalam Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Komisi Informasi berwenang untuk:
- Menyelesaikan sengketa informasi yang timbul akibat tidak terpenuhinya hak atas informasi publik.
- Memeriksa dan memutuskan apakah suatu tindakan pejabat Badan Publik dapat dianggap sebagai pelanggaran keterbukaan informasi.
7. Sanksi bagi Pejabat yang Terbukti Melakukan Pelanggaran
Pejabat Badan Publik yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif, sanksi disiplin, hingga sanksi pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Penutup
Panduan ini disusun untuk memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.