Raih Predikat Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI untuk Kedua Kalinya

Sumber Gambar :

Serang, 10 Desember 2024 – Dinas Sosial Provinsi Banten kembali mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Banten dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Rabu (4/12/2014). Untuk kedua kalinya Dinas Sosial berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan Kategori Kualitas Tertinggi dengan nilai 91,15, mengukuhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI menjadi tolok ukur bagi lembaga pemerintahan untuk memantau dan mengurangi potensi maladministrasi. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI berperan aktif memberikan pendampingan kepada penyelenggara layanan, termasuk Dinas Sosial, untuk memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input meliputi ketersediaan informasi pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta infrastruktur pendukung. Dimensi Proses Mencakup kepatuhan terhadap prosedur pelayanan, waktu penyelesaian layanan, dan transparansi proses. Dimensi Output mengevaluasi persepsi maladministrasi, berfokus pada dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat, termasuk kepuasan pengguna layanan, dan keberlanjutan program pelayanan. Dimensi Pengaduan Fokus pada efektivitas mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah layanan.

Penilaian ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Banten, yang bertujuan memastikan kesesuaian pemenuhan standar layanan, kompetensi pengelolaan pengaduan, serta pencegahan maladministrasi dalam setiap proses pelayanan.

Meski nilai tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 91,88, Dinas Sosial Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjadikan penilaian ini sebagai tolok ukur dalam menyusun strategi perbaikan berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, M. Agus Setiawan AW, menyampaikan, “Penghargaan ini adalah bukti kerja keras dan komitmen seluruh pegawai Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan terbaik. Meski ada penurunan nilai, kami memandang ini sebagai masukan untuk terus meningkatkan standar pelayanan. Kami akan fokus pada pengelolaan pengaduan dan penyempurnaan proses pelayanan.”

Dalam rangka mempertahankan predikat ini, Dinas Sosial telah menjalankan berbagai inovasi, salah satunya adalah pengenalan dan pembelajaran bahasa isyarat bagi pegawai. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat difabel, sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan yang tercantum dalam Maklumat Pelayanan Dinas Sosial, yaitu: 1. Kami berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, 2. Kami berjanji dan sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus menerus, 3. Kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Sekretaris Dinas Sosial, Dicky Hardiana, menegaskan pentingnya perbaikan berkelanjutan, “Predikat ini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam aspek pengawasan terhadap maladministrasi. Standar pelayanan harus menjadi acuan utama dalam setiap proses pelayanan kami.”

Keberhasilan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas layanan yang memadai dan sesuai standar, memastikan tidak ada maladministrasi, serta terus melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi pelayanan.

Prestasi ini menjadi momentum bagi Dinas Sosial untuk terus berbenah dan berinovasi. Dengan dukungan penuh dari Ombudsman RI dan masyarakat, Dinas Sosial berkomitmen menjadikan standar pelayanan publik sebagai dasar untuk melayani dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Penghargaan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banten.

Dengan penghargaan ini, Dinas Sosial Provinsi Banten membuktikan bahwa pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas tinggi dapat dicapai melalui komitmen, inovasi, dan sinergi antar pihak terkait. “Ini bukan hanya penghargaan, tetapi amanah untuk terus berbenah,” pungkas M. Agus Setiawan AW.


Share this Post