Puluhan LKS se-Banten Terima Sertifikat Akreditasi

Sumber Gambar :

SERANG - Sebanyak 57 Lembaga Kesejhteraan Sosial (LKS) yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Banten menerima seritifikat akreditasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof) Kemensos RI Tati Nugrahati, di Aula Gedung A Dinsos Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24/2/2020).

 

Hadir pada acara tersebut Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Banten Sirojuddin, Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM), Henniya Alief, MSi, serta perwakilan kabupaten/kota.

 

Kasi PSPKKM Dinsos Banten Henniya Alief menjelaskan, pemberian sertifikat akreditasi terhadap puluhan LKS tersebut setelah melalui proses penilaian dari tim asesor dengan kategori yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

 

"Proses akreditasi ini diawali dengan validasi data di kabupaten/kota. Akreditasi ini merupakan kewenangan Kemensos RI, ada namanya asesos LKS itu yang menilai by kriteria. Asesor ini yang terjun langsung ke tiap tiap LKS. Kalau usulannya dari kabupaten/kota yang disampaikan melalui provinsi," kata Henniya.

 

Akreditasi diberikan kepada 57 LKS, rinciannya 12 LKS di Kota Serang, 10 LKS di Kabupaten Pandeglang, 8 LKS di Kabupatem Lebak, 8 LKS di Kota Tangerang Selatan, 8 LKS di Kota Tangerang, 7 LKS di Kabupaten Serang, dan 4 LKS di Kota Cilegon dan Lebak.

 

"Akreditasi berbeda-beda sesuai sengan kriterianya. Ada yang kategori C itu masa berlakunya dua tahun, kategori B itu tiga tahun, dan kategori A lima tahun," ungkapnya.

 

Berdasarkan data Dinsos Banten, terdapat 600 lebih LKS yang terdaftar di kabupaten/kota se Banten.

 

"Sudah banyak yang mendapatkan sertifikat akreditasi. Dan alhamdulillah hampir semuanya berbadan hukum," kata dia.

 

Ia menjelaskan, sertifikat akreditasi tersebut menjadi salah satu syarat LKS untuk menerima dana hibah maupun bantuan sosial (bansos). 

 

"Salah satu syarat dapat dana hibah dari pemerintah itu ya dengan akreditasi ini," kata dia.

 

Menurutnya, keberadaan LKS di Banten sangat membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan khususnya kepada masyarakat kurang mampu. 

 

"Jadi LKS ini melaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial melalui pelayanan sosial. Contoh anak yatim diberikan pendidikan gratis. Pelayanan bisa melalui pendidikan, bisa juga di panti," tukasnya.*


Share this Post