Kepala Dinsos Banten Ikuti Sosialisasi Program Sembako Kemensos

Sumber Gambar :

SERANG - Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana mengikuti kegiatan sosialisasi Program Sembako yang dilaksanakan Kementerian Sosial RI bertempat d Swissbell Hotel Jakarta, 21-24 Januari 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/kota serta Kortek yang berasal dari 12 provinsi dan 151 kabupaten/kota.

 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin.

 

1) Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkomitmen untuk :

 

a. Melakukan verifikasi dan validasi data Nomor Induk Kependudukan melalui menu khusus di SIKS-NG agar KPM dapat tetap termasuk dalam Rumah Tangga valid yang akan dikeluarkan oleh Pusdatin bulan April Tahun 2020;

 

b. Bersama Bank Himbara penyalur melakukan sosialisasi kepada e-waroeng untuk menyediakan komoditas sesuai kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako;

 

c. Melakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur cabang setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II dengan tembusan kepada Dinas Sosial Provinsi selambatnya minggu pertama tiap bulan;

 

d. Mendorong KPM melakukan transaksi secara penuh;

 

e. Memastikan laporan bulanan korteks disampaikan kepada Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

 

2) Dinas Sosial Provinsi bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran program sembako.

 

3) Himbara Pusat dan Himbara Cabang berkomitmen untuk:

 

a. Menindak e-waroeng yang melakukan pelanggaran untuk tidak dijadikan penyalur Bantuan Sembako setelah berkonsolidasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

 

b. Menginformasikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi dan pendamping tentang KPM yang tidak melakukan transaksi setiap bulan;

 

c. Menginformasikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi, dan pendamping tentang KKS yang tidak terdistribusi dan alasannya;

 

d. Melakukan konsolidasi bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan program sembako.*


Share this Post