Kemensos-Pemprov Banten Pulangkan Warga Asal Banten Korban Trafficking
Sumber Gambar :SERANG - Dinas Sosial Provinsi Banten bekerja sama dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial RI berhasil memulangkan tiga orang warga Banten yang menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.
Pemulangan tiga warga Banten yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan tersebut dilakukan pada Jumat (22/11/2019) melalui RPTC Dinas Sosial Provinsi Banten di Cipocok Jaya Kota Serang.
Ketiga korban berasal dari tiga daerah berbeda, yaitu Al (29) warga Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Ms (26) warga Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dan Rh (45) warga Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Tuna Sosial pada Dinsos Banten Asep Hana mengungkapkan, kasus perdagangan orang tersebut bermula ketika dua warga Banten dari Kabupaten Tangerang dan Serang ke Turki dan Uni Emirat Arab pada April dan September 2019. Mereka dijanjikan agen akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga.
"Tetapi, kelanjutannya ternyata dijual lagi ke Suriah dengan pekerjaan yang sama. Mereka dikumpulkan di sebuah ruko dan perumahan," kata Asep, Sabtu (23/11/2019).
Selama di Suriah, kata dia, para korban mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan majikannya.
"Seperti pemukulan, makan satu kali sehari serta tidak mendapatkan hak gaji/upah," ujar Asep.
Atas bantuan dan fasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui KBRI setempat, mereka dapat dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan ke Kemensos melalui RPTC Bambu Apus untuk dilakukan rehabilitasi sosial.
Sementara, nasib satu orang warga dari Kabupaten Lebak lebih beruntung. Rencananya akan diberangkatkan bulan Oktober 2018 melalui agen Jawa Barat.
"Beruntung, karena agen yang akan memberangkatkan secara ilegal keburu digerebek aparat kepolisian, sehingga langsung dikirim ke Bambu Apus," tukasnya.
Ia mengatakan, pihak RPTC Dinsos Banten sesuai kewenangannya berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten asal klien mengenai teknis pemulangan. Ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah.
"Alhamdulillah berkat komunikasi yang intens, pihak Dinsos Kabupaten dibantu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) melacak alamat asal dan menghubungi kerabat keluarga klien, sehingga proses penjemputan dan pemulangan dapat terlaksana dengan lancar," ungkapnya.