Dinsos Banten Gerak Cepat Tanggulangi Temuan Bayi di Bojonegara Kabupaten Serang

Sumber Gambar : Dinas Sosial Provinsi Banten

SERANG - Dinas Sosial Provinsi Banten bergerak cepat menindaklanjuti informasi temuan bayi di semak-semak di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Dinsos akan melakukan perawatan terhadap bayi tersebut melalui Balai Perlindungan Sosial.  "Yah betul, kami langsung gerak cepat atas informasi temuan bagi di Bojonegara," ucap Kadinsos Banten, Nurhana didampingi Kabid Rehsos Dinsos Provinsi Banten, Evi Sofia Restu Nilawati, Selasa (9/7/2024). 

Apalagi, kata dia dalam ketentuan perundnagan yang berlaku bahwa negara harus hadir dalam rangka memperhatikan dan perlindungan terhadap kesejahteraan sosial.  "Kesejahteraan sosial termasuk anak telantar atau perlindungan khusus itu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi. Makanya sebagai pengampu tugas tersebut, kami bergerak cepat khawatir anak ini tidak mendapatkan haknya dalam Undang-undang   terutama hak pengasuhan dalam Negara," katanya. 

Menurutnya, saat ditemukan bayi berusia 2 hari ditemukan dalam keadaan tali pusar yang belum terpotong dan terdapat bekas gigitan semut. Dimana berat badan bayi 2,9 kg dan panjang badan 49 cm.  "Bayi dalam keadaan normal dan sehat serta dapat menyusu dengan baik," katanya. 

Nurhana menyebutkan, berdasarkan keterangan camat Bojonegara didapat bahwa orang tua bayi sudah ditemukan dan baru berusia 14 tahun. "Berdasarkan pengakuan ibu bayi bahwa ayah bayi berusia kurang lebih 21 tahun dan berasal dari Karang Kepuh," katanya. 

Sedangkan saat ini, tambah Evi bayi masih dalam perawatan Puskesmas Bojonegara untuk sementara waktu. Sementara ibu bayi sudah ada di rumah setelah mendapatkan perawatan di RS. "Kami terus berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Serang terkait kondisi ibu bayi dan bayinya itu sendiri. Mengingat masih ada keluarga ibu si bayi. Apakah mereka berkenan dan layak untuk mengasuh bayi atau tidak, karena pengasuhan terbaik adalah dalam keluarga," ucapnya. 

"Namun apabila dikemudian hari si ibu bayi ditetapkan sebagai orang tua berhadapan dengan hukum dalam hal penelantaran bayi oleh pihak kepolisian, maka bayi tersebut akan kami  berikan perlindungan dengan membawanya ke UPTD Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten," imbuhnya.


Share this Post