Dinsos Banten Gelar Rakorda Rehabsos Korban Penyalahgunaan Napza
Sumber Gambar :SERANG - Dinas Sosial Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotoprika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), Senin (25-26/11/2019), di Hotel Le Dian Serang. Kegiatan diikuti peserta sebanyak 65 orang terdiri dari Dinas Sosial Provinsi Banten, Dinas Sosial Kabipaten/Kota, OPD Provinsi Banten, instansi vertikal, LKS/Panti Rehabilitasi Masyarakat (IPWL), penggiat anti narkoba, KPA Provinsi serta perwakilan OKP.
Hadir selaku narasumber dari Kementerian Sosial RI, BNNP Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten serta Perwakilan LKS/Panti IPWL.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan tindakan dalam upaya rehabilitasi orang sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan Napza secara tepat dan berhasil guna.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza dilakukan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial oleh Kementerian Sosial. Rehabilitasi medis dilakukan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit maupun klinik kesehatan.
Rehabilitasi sosial dilaksanakan di UPT Kemensos RI (BRSKPN/Loka) antara lain di Galih Pakuan Bogor, Medan dan Bambu Apus, serta LKS/Panti rehab IPWL Masyarakat. Berdasarkan data Kemensos, terdapat 189 IPWL tersebar di Indonesia yaitu 5 UPT Kemenaos, 6 IPWL Kerjasama dengan Dinsos Provinsi, 179 IPWL milik masyarakat, dengan jumlah SDM 1200 pekerja sosial/Peksos dan konselor adiksi.
Sumber pembiayaan kegiatan berasal dari dana dekonsentrasi tahun anggaran 2019.*