Dinsos Banten Dorong Optimalisasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa
Sumber Gambar :Dinas Sosial Provinsi Banten mendorong semua pihak agar bersama-sama dalam mengoptimalkan penggunaan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa milik Pemprov Banten bersama Kajaksaan Tinggi Banten. Balai ini hadir sebagai bentuk implementasi dari konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sangat tepat bagi para Korban Penyalahgunan Narkotika.
"lya betul, kami baru saja melihat langsung Balai Rehabilitasi Adyaksa para korban penyalahgunaan Narkotika di RSUD Banten," ucap Sekretaris Dinas Sosial provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, Senin (28/8/2023).
"Balai Rehabilitasi Adyaksa ini merupakan program inisiasi Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka implementasi Restorative Justice yang dicanangkan Kejaksaan Agung secara Nasional. Kami menyambut baik dalam pendirian balai rehabilitasi ini, karena Dinsos termasuk OPD yang menandatangani MoU bersama Kejati Banten," ucapnya.
Menurutnya, Balai Rehabilitasi Adyaksa yang berada di RSUD Banten ini sangat lengkap untuk melayani para korban Penyalahgunaan Narkotika yang memerlukan rehabilitasi. Karena selain peralatan medis yang mumpuni, juga akan ada pelayanan lain yang diberikan oleh dinas terkait.
"Beberapa program konseling psikososial, pelatihan keterampilan serta beberapa kegiatan rekreasional (seni dan olahraga). Jadi selain Psikososial yang diberikan oleh Dinsos, ada juga konseling keagamaan bagi para pasien dan juga akan diberikan pelatihan skill yang diminati pasien selama menjalani rehabilitasi," katanya.
Sementara untuk saat ini, lanjut Budi Rehabilitasi Adyaksa ini baru ditempati oleh satu orang pasien yang terjerat kasus narkotika dari Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas kasus sabu dan sudah menjalani rehabilitasi sejak bulan Juli lalu. Rencananya setiap pasien yang direhabilitasi berlangsung hingga 3 bulan.
"Ini belum banyak diketahui masyarakat dan pihak terkait. Sehingga pasiennya baru satu. Makanya kami mendorong agar ini disosialisasikan oleh semua pihak," ucap Budi.
"Meski diakui untuk pasien yang akan direhabilitasi disini harus mendapatkan Surat Keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya harus diputuskan oleh Pengadilan bahwa pasien itu harus menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Banten, Evi Restu Nilawati mendorong agar semua OPD dan pemangku kepentingan terlibat aktif dalam upaya memaksimalkan penggunaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa diharapkan mampu menanggulangi persoalan narkotika yang dialami masyarakat di provinsi Banten. Terutama paska rehabilitasi agar klien tersebut tidak kembali untuk menggunakan narkotika, tetapi lebih produktif.
"Misalnya untuk meningkatkan kecakapan hidup bisa diberikan sejumlah pelatihan keahlian yang melibatkan dari OPD terkait," ujarnya .
"Tadi setelah kami melihat langsung Balai Rehabilitasi Adyaksa pemulihan ini telah disiapkan 17 tempat tidur/ bed yang disiapkan disini. Belum lagi peralatan yang yang disiapkan pihak RSUD Banten sangat lengkap, sarana untuk detoks saat pasien baru tiba di RSUD. Selain itu juga setiap hari petugas RSUD selalu stand by untuk melayani mereka," katanya.