Dinsos Banten Beri Layanan Dukungan Psikososial bagi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Sumber Gambar :Serang - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang 8 September 2021 lalu, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Oleh karena itu, Dinas Sosial Provinsi Banten memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dra. Nurhana, M.Si mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan layanan dukungan psikososial bagi keluarga korban melalui tenaga LDP yang dimiliki.
Lebih lanjut Nurhana menjelaskan, keluarga korban memerlukan bantuan psikososial.
Selain karena korban merupakan Penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam hal ini orang orang yang bermasalah dengan hukum, ditambah lagi mereka menjadi korban bencana sosial kebakaran.
"Keluarga korban sangat memerlukan layanan dukungan psikososial agar mereka tidak memiliki beban dalam menjalani kehidupan sosial mereka di masyarakat," ujar Nurhana, didampingi Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, Senin 13 September 2021.
Nurhana mengungkapkan, semula Dinas Sosial Provinsi Banten berencana memberikan bantuan sosial (Bansos) untuk para keluarga korban kebakaran.
"Awalnya mau masuk dari sisi bantuan sosial untuk korban bencana sosial. Karena kebakaran adalah bencana sosial, dan Pemprov Banten punya anggaran Bansos tidak terencana," ungkapnya.
"Semula rencana kita seperti itu, mau masuk dari situ (Bansos), khusus untuk korban yang berasal dari wilayah provinsi Banten," tambahnya.
Namun, diketahui Kementerian Sosial juga akan memberikan uang kedukaan bagi keluarga korban.
"Maka dinas sosial tidak jadi memberikan bantuan yang sejenis karena tdk diperbolehkan menurut peraturan pengelolaan keuangan daerah," tukasnya.
Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja menambahkan, dalam hal ini pihaknya menghimbau juga kepada masyarakat, yang kebetulan berada di wilayah tinggal para korban tersebut untuk turut mendukung keluarganya dalam menjalani kehidupan sosial.
"Karena keluarga mereka tetap sebagai warga negara yang memiliki hak hidup sosial yang sama dengan masyarakat lainnya," ucapnya.
Diketahui, kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang menyebabkan 44 narapidana meninggal dunia. Kebakaran diduga terjadi akibat arus pendek listrik.