Dinas Sosial Provinsi Banten Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sumber Gambar : Dinsos Banten

Dinas Sosial Provinsi Banten Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Serang – Dinas Sosial Provinsi Banten berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-10 dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai dalam Ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (12/11/2025).

Dinas Sosial memperoleh nilai 99,53, menempatkannya sebagai salah satu OPD dengan kategori Informatif, sesuai hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025. Hasil tersebut menegaskan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, di mana Dinas Sosial masih berada pada kategori Cukup Informatif.

Pada kegiatan Monev tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Banten menilai 107 badan publik, dengan 77 di antaranya berhasil meraih predikat Informatif melalui tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ), pemantauan website, presentasi, hingga visitasi lapangan. Penilaian mencakup enam aspek utama, meliputi kualitas informasi, jenis dan penyediaan informasi layanan, komitmen organisasi, serta prasarana dan digitalisasi layanan informasi publik.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Dr. Lukman, M.Pd, menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi.

“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari kerja keras seluruh jajaran Dinas Sosial dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan informasi,” ujarnya.

Dengan predikat Informatif, Dinas Sosial Provinsi Banten diharapkan semakin aktif menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan kualitas layanan informasi publik juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Share this Post