Dinas Sosial Banten Salurkan Bantuan Sosial untuk 1.200 Anak dan Penyandang Disabilitas

Sumber Gambar : Dinsos

Serang, 23 September 2025 — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial berupa paket pangan kepada 600 anak terlantar dan 600 penyandang disabilitas di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Program ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar serta peningkatan kesejahteraan kelompok rentan di wilayah Banten.

Kegiatan penyaluran bantuan sosial ini dilaksanakan mulai 23 September hingga 2 Oktober 2025, dengan pembagian di beberapa titik: Kota Serang dan Kabupaten Serang (23 September), Kabupaten Pandeglang dan Lebak (25 September), Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon (30 September), serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (2 Oktober). Setiap penerima bantuan mendapatkan beras 25 kilogram dan susu, sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan pokok pangan.

Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Dicky Hardiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan. “Kami ingin memastikan bantuan sosial tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, hingga pembinaan karakter,” ujarnya.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan ini juga disertai bimbingan dan pendampingan sosial agar penerima manfaat memperoleh motivasi dan penguatan mental. Dinas Sosial Provinsi Banten menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga sosial, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten, H. Zainal Abidin, menambahkan bahwa proses penentuan penerima bantuan dilakukan secara ketat melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. “Kami melakukan verifikasi dan validasi selama dua bulan, Maret hingga April, agar hanya masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 yang menerima bantuan,” jelasnya.

Ia menegaskan, mekanisme DTSEN bersifat tertutup dan tidak dapat dimanipulasi. Usulan dari kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan data nasional akan dikembalikan untuk diperbaiki. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak, tanpa penyimpangan,” ujarnya.

Meskipun proses administrasi dan verifikasi cukup panjang, pelaksanaan penyaluran bantuan di lapangan berjalan lancar. Kendala yang dihadapi lebih banyak terkait jarak dan distribusi logistik di beberapa daerah yang cukup terpencil. Namun, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap berjalan baik sehingga seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat waktu.

Program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian, meningkatkan semangat hidup, dan mengurangi beban ekonomi anak-anak terlantar serta penyandang disabilitas di Banten. “Bantuan ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan dasar, tapi juga bentuk perhatian agar mereka merasa diperhatikan dan berdaya,” tutup H. Zainal Abidin.


Share this Post