Data Pribadi Penerima Bansos Tak Bisa Dipublikasikan
Sumber Gambar :
SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Banten mengungkap tak dapat mempublikasikan data pribadi penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sebab, data tersebut masuk dalam informasi yang dikecualikan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Budi Dharma mengatakan, dalam beberapa hari ke belakang pihaknya mendapat surat permohonan data dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Data yang diminta mereka adalah penerima bansos Covid-19 secara lengkap berupa nama berikut alamatnya.
“Mereka mengacu kepada UU 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Budi, ditemui di Kantor Inspektorat Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (3/7/2020).
Pihaknya menolak memberikan data tersebut lantaran informasi itu termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
“Ada pasal 17 poin h nomor 2 dan 3, ada data-data yang dikecualikan dari data yang dipublikasikan itu. Di antaranya data yang menyebutkan rahasia pribadi seseorang. Rahasia pribadi itu bisa berupa kemampuan keuangan, sosial, nilai ujian. Itu data-data yang dikecualikan dan enggak boleh dipublikasikan. Termasuk misal si A si B mendapatkan bantuan Covid-19, artinya apa? data itu menyatakan bahwa si A si B itu kurang mampu atau miskin. Secara sosial maupun ekonomi, itu pribadi sebetulnya,” ucapnya.
Ia memastikan, pihaknya tak berkepentingan menahan data penerima bansos. Namun ada amanat undang-undang yang perlu dijaganya menyangkut pribadi seseorang.
“Itu kepala seksi data informasi di sini sampai disumpah di kementerian sosial ini, semua kasi data se-Indonesia disumpah untuk tidak mengeluarkan data tersebut dan kita harus menghormati itu. Tadi kita menerangkan data tersebut masuk kepada data personal seseorang itu,” katanya.
Prinsipnya ia siap memberikan informasi data penerima Covid-19 selama informasi yang diminta hanya berbentuk rekapan. “Kalau mereka meminta rekap di desa ini ada berapa, kelurahan ini berapa itu akan kasih, kita akan buka, uangnya berapa mangga (silahkan) itu mah. Cuma kalau terkait nama kita enggak bisa,” ucapnya.
Jikapun disengketakan di Komisi Informasi (KI), ia meyakini pendapatnya akan menang. “Saya sepakat, ini juga sebuah pendidikan publik sekaligus memberitahukan ke publik data semacam itu adalah data pribadi dan menyangkut hak pribadi seseorang. kita harus lindungi bersama,” ucapnya.
Terkait perkembangan penyaluran JPS dari Pemprov Banten, ia mengatakan, progres yang naik signifikan di Tangerang Raya. Secara keseluruhan penyaluran JPS pemprov untuk tahap satu hanya menyisakan 20 persen.
“Untuk tahap selanjutnya akan lebih cepat karena nomor rekening sudah ada. Jadi tinggal disalurkan,” katanya.
Ia mengaku belum bisa memastikan berapa tahap JPS pemprov bakal disalurkan kepada masyarakat. “Awalnya sampai tahap 3 cuma enggak tahu ketersediaan anggaran atau apa tapi yang jelas keputusannya ada di pimpinan. Cuma bisa saja berubah di tengah-tengah. Kita belum berani menyatakan dua tahap takutnya pimpinan punya kebijakan lain,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KI Banten Hilman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa informasi berkaitan penanganan Covid-19 di Banten.
“Komisi Informasi siap menyelesaikan apabila ada masyarakat yang mengadukan apabila informasi yang tersumbat tentang penanganan Covid, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
(Sumber Kabar Banten)