Sekda Banten Hadiri Rakornis Program Pembinaan Pelaksanaan Bidang Rehabilitasi Sosial 2022

Sumber Gambar :

Serang – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi program pembinaan pelaksanaan bidang rehabilitasi sosial 2022, Selasa (22/3).

Hadir dalam acara tersebut Sekda Banten Al Muktabar, Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, serta perwakilan dinsos kabupaten kota.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana menyampaikan bahwa dari 26 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi sasaran Dinas Sosial Provinsi sebanyak 20 jenis PMKS.

Jika di jumlah total klien sasaran pada Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak 223.142 sasaran.

“Dari 20 jenis PMKS tersebut, perlu digaris bawahi bahwa adanya kewenangan provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Nurhana.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Dinas Sosial Provinsi Banten dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas II Serang, dalam rangka pembinaan dan pemberian keterampilan bagi warga binaan.

“Dengan harapan mereka mempunyai kemampuan dan keahlian ketika kembali ke masyarakat,” tutur Nurhana.

Lebih lanjut Nurhana mengatakan, penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bukan hanya tugas pemerintah saja namun perlu dukungan dan partisipasi dari semua pihak agar penyelenggaran kesejahterana sosial dapat berjalan optimal.

Diketahui, pada setiap unit kerja dinas sosial, terdapat 4 bidang yakni bidang rehabilitasi sosial, bidang pemberdayaan sosial, bidang fakir miskin serta bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, Bidang Rehabilitasi Sosial dapat dikatakan sebagai show window dari dinas sosial, karena bidang ini menangani 18 (delapan belas) jenis PMKS.

Bahkan sebelumnya bidang rehabilitasi sosial menangani 20 jenis PMKS (berkurang dua jenis PMKS yakni korban penyalahgunaan Napza dan orang dengan HIV/AIDS (Odha), yang saat ini menjadi kewenangan pusat/Kementerian Sosial RI).

18 jenis PMKS sebagai sasaran kerja bidang rehabilitasi sosial yaitu anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah.

Kemudian, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila (WTS), gelandangan, pengemis, pemulung

Selanjutnya, kelompok minoritas (waria), bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (narapidana), korban perdagangan orang (trafficking), korban tindak kekerasan, dan pekerja migran bermasalah sosial.

Adapun sesuai peraturan Mensos RI Nomor 08 tahun 2012 bahwa jumlah PMKS sebagai sasaran kerja Kemensos RI maupun dinas sosial yakni sebanyak 26 (dua puluh enam) PMKS.

“Atas dasar tersebut, maka bidang rehabilitasi sosial memerlukan koordinasi dan sinkronisasi antara dinsos provinsi, dinsos kabupaten/ kota, dan satuan bhakti pekerja sosial,” kata Sekda.

“Sehingga tercipta sinergitas yang baik mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan program guna tercapainya pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial khususnya di Provinsi Banten,” lanjutnya. 

Selain itu, Dinas Sosial juga sangat memerlukan dukungan dan kerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lebih dikenal dengan istilah yayasan atau panti sosial milik masyarakat sebagai mitra kerja.

“Mengingat usaha kesejahteraan sosial adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama baik oleh pemerintah maupun segenap elemen masayarakat,” tuturnya.

Sekda meminta seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, untuk dapat mendukung penanganan masalah kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.

“Kepada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial untuk lebih meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya sebagai upaya mendukung program rehabilitasi sosial,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V Yeremia Mendrofa mendorong agar Pemprov Banten segera membuat Peraturan Gubernur sebagai turunan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Sehingga dalam pelaksanaannya penyelenggaraan

kesejahteraan sosial di Provinsi Banten dapat tertata dengan baik dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Yeremia.

Pihaknya mendorong agar updating data dapat terus dilakukan agar ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan.

“Selain itu juga mendorong agar melibatkan berbagai pihak dalam Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial,” ucapnya.


Share this Post