Pemerintah Siapkan Penyaluran Program Sembako 2020

Sumber Gambar :

SERANG - Kementerian Sosial RI bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Bank Indonesia melaksanakan Video Conference Sosialisasi Program Sembako, di Kantor Pusat Bank Indonesia  Jakarta, Senin (20/1/2020). Diketahui, program sembako tersebut merupakan peralihan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

Untuk wilayah Banten Video Conference bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Jl. Raya Serang  Pandeglang Km. 7 Palima Serang.

 

Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Bank Indonesia, HIMBARA, Kortek dan Para Pendamping.

 

Kegiatan yang dimulai pada pukul 8.30 hingga 13.00 tersebut dimulai dengan materi I tentang kebijakan dan program sembako oleh Deputi Biro Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Materi II tentang pelaksanaan Program Sembako oleh Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI dan di akhiri dengan sesi tanya jawab.

 

Program Sembako akan dimulai tahun 2020 yang merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan penambahan nilai bantuan dari Rp 110.000/KPM/bulan menjadi Rp 150.000/KPM/bulan.

 

Adapun komoditas bahan pangan yang semula beras dan telur menjadi bervariasi yaitu sumber karbohidrat meliputi beras atau bahan pangan lokal lain seperti jagung pipilan dan susu. Kemudian sumber protein hewani yakni telur, ayam, ikan, daging.

 

Sumber protein nabati yaitu kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, serta sumber vitamin dan mineral seperti sayur mayur dan buah-buahan.

 

 

Dalam pemaparan disebutkan bahwa tujuan dan manfaat program sembako

yaitu mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, dan

Meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi, serta memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

 

Selain itu, program sembako juga memberikan manfaat pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial,

meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan, meningkatkan transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT).

 

Kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

 

Dalam jangka panjang juga mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi pada 1.000 HPK.

 

Ada beberapa catatan dalam hal penggunaan dana bantuan program sembako ini. Antara lain, hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan yang ditentukan untuk program sembako (mengakomodasi ketersediaan bahan pangan lokal).

 

Tidak boleh digunakan untuk pembelian : minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI pabrikan, mi instan, makanan kaleng dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam bahan pangan yang diatur untuk program sembako. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok.*


Share this Post