Pemantapan Pelopor Perdamaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2020

Sumber Gambar :

SERANG –  Puluhan pelopor perdamaian daerah Provinsi Banten mengikuti pemantapan dan peningkatan kapasitas di Hotel Mahadria, Kota Serang, 12 – 14 Agustus 2020. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten terebut bertujuan meningkatkan kemampuan tenaga pelopor dalam mewujudkan perdamaian di lingkungan masyarakat.

Kepala Dinsos Provinsi Banten Dra. Nurhana, M.Si mengatakan, selain bencana alam, potensi bencana sosial di Provinsi Banten juga tinggi. Banten berbatasan langsung dengan ibu kota Jakarta, kultur masyarakat yang sudah sangat beragam, baik agama ataupun budaya.

“Dampak yang ditimbulkan oleh bencana sosial pun tidak kalah berbahayanya dari bencana alam. Tidak hanya kerugian harta, namun juga korban jiwa dan terutama psikis para korban,” ujar Nurhana.

Kejadian bencana alam ataupun bencana sosial terjadi secara tidak terduga (walaupun pada beberapa kasus dapat dideteksi) potensi nya. Seperti sekarang ini bencana non alam (pandemi covid 19) menjadi permasalahan kesehatan yang berdampak secara langsung kepada permasalahan sosial.

“Ini merupakan bibit-bibit terjadinya bencana sosial. Berbagai macam konflik saat ini sedang terjadi, bermula dari dampak pandemi terhadap perekonomian masyarakat yang menurun sehingga mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Nurhana mengungkapkan, banyak perusahaan yang terpuruk akibat Covid-19 yang kemudian berpengaruh terhadap banyaknya pengangguran, tingginya angka kriminalitas dan bermuara pada situasi keamanan dan perdamaian sosial yang terganggu dalam kehidupan bermasyarakat.

Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial telah menegaskan kedudukan pemerintah dan masyarakat sama pentingnya dalam penanganan konflik sosial.

Salah satu unsur masyarakat yang memperlihatkan perannya adalah tenaga pelopor perdamaian. Pelopor perdamaian merupakan salah satu sumberdaya manusia penanganan konflik sosial yang perlu diberikan penguatan maupun pemantapan sebagai langkah penguatan kapasitas. Upaya ini dilakukan untuk memandirikan tenaga pelopor, memampukan dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkelanjutan.

Tenaga pelopor perdamaian merupakan relawan terlatih yang diharapkan menjadi agen-agen perdamaian yang mampu mendeteksi dan mengelola berbagai persoalan sosial di masyarakat khususnya dalam pencegahan konflik sosial.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan para tenaga pelopor mengerti dan memahami kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten sehingga mengetahui harus apa dan bagaimana peran relawan terutama pelopor perdamaian bersama pemerintah melalui program dan kegiatannya dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Karena sasaran penanganan bencana sosial bukan hanya penanganan konflik dan terorisme saja, namun juga korban bencana yang disebabkan oleh faktor non alam,” pungkasnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi tenaga pelopor perdamaian di Provinsi Banten pada masa pandemi ini yang sudah mengambil peran minimal dalam pencegahan dan sosialisasi ke masyarakat dalam penanganan covid 19.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Dinsos Provinsi Banten, jumlah tenaga pelopor perdamaian sekitar 87 orang. Dari jumlah itu, 48 di antaranya mendapatkan insentif dari Kemensos RI.

“Sisanya ada ASN dan pelopor murni yang memang masih dalam posisi waiting list. Mudah-mudahan kemensos ri segera menambah kuota bagi Banten, sehingga semua tenaga pelopor banten mendapatkan insentif,” katanya.

Diungkapkan, berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan dalam upaya perlindungan sosial korban bencana sosial. Terbentuknya kampung keserasian sosial, penguatan kearifan lokal, pembinaan tenaga pelopor perdamaian, penguatan desa berketahanan sosial, pencegahan paham radikalisme, terorisme melalui kampanye sosial, dll. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi potensi bencana sosial yang dapat terjadi di masyarakat.

“Pada kesempatan ini, kita berupaya meningkatkan kemampuan tenaga pelopor perdamaian Provinsi Banten agar memiliki kemampuan dalam menjaga perdamaian di lingkungan masyarakat sehingga benar-benar menjadi agen perdamaian di tingkat desa/kelurahan sekaligus mampu berkolaborasi, berkoordinasi dan mampu memperkuat jaringan kerja dengan gugus tugas lainnya seperti karang taruna, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial masyarakat, tagana, dan unsur potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya,” tukasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber dari Kemensos RI yang membahas kebijakan, regulasi perlindungan sosial korban bencana sosial secara umum.

Kemudian, narasumber dari DPRD Banten yang membahas kebijakan dan peran DPRD Banten dalam meningkatkan perlindungan sosial korban bencana sosial, serta Dinas Kesehatan Banten.


Share this Post