Optimalkan Peran Pekerja Sosial Dalam Pengentasan Permasalahan Sosial
Sumber Gambar :SERANG - Pekerja sosial atau pendamping sangat berperan penting dalam upaya mengentaskan permasalahan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, para pekerja sosial dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam mewujudkan kualitas pelayanan sosial.
Hal tersebut mengemuka pada kegiatan Pembinaan Pekerja Sosial DPD IPSI Provinsi Banten, di Aula Gedung A Dinsos Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (9/3/2020).
Ketua Umum DPP Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Widodo Suhartoyo mengajak seluruh pekerja sosial atau pendamping di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kompetensi. Hal tersebut dalam rangka memberikan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
"Pekerja sosial harus dapat memastikan kualitas dari layanan. Salah satunya dilakukan dengan peningkatan kompetensi. Jangan pernah bosan untuk belajar, belajar terus," kata Widodo.
Dalam acara tersebut juga digelar Seminar Evidence - Based Social Work Practice bertemakan Some Example of Journals and Case Studies. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Tubagus Sirojuddin, Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM), Henniya Alief, serta narasumber dan peserta.
Widodo mengatakan, saat ini telah ada Undang-undang No.14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Menurutnya keberadaan undang-undang tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pekerja sosial
"Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pendidikan profesi paling lambat tiga tahun dan paling sedikit 5 tahun. Tapi belum ada lembaga pendidikan profesi berkaitan dengan kesejahteraan sosial," kata Widodo.
Ia menyebutkan, sengan adanya undang-undang tersebut semua pekerja sosial harus memiliki konpetensi dan kualifikasi sesuai standar yang ditetapkan
"Standar kompetensi belum ada semuanya. Ini menjadi PR bagaimana membuat standar kompetensi," ungkapnya.
Tak hanya itu, pekerja sosial juga harus dibekali sertifikasi demi memenuhi kualitas layanan. "Relawan harus disertifikasi, ini harus," tukasnya.
Ia mengungkapkan, ke depan ISPSI akan bisa mengeluarkan sertifikat bagi para pekerja sosial.
"Sertifikasi yang bisa mengeluarkan itu ada dua. Pertama user yaitu Kemensos. Tapi ini hanya berlaku di lingkungan Kemensos. Kedua, sertifikasi diikeluarkan oleh asosiasi organisasi profesi. Dalam hal ini nantinya IPSPI. Itu akan berlaku di mana saja. Sekarang kita belum, kita masih bergabung dengan lembaga sertifikasinya Kemensos," kata dia.
Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Povinsi Banten, Tubagus Sirojuddin mengatakan, IPSPI dibentuk di Banten pada tahun 2018.
"Menjadi wadah bagi para pekerja sosial yang dituntut secara keilmuan. Ini berat menyandang IPSPI ini, karena di sini pekerja sosial profesional. Harus memahami berbagai kegiatan penyelenggaraan sosial baik di pusat dan daerah," kata Sirojuddin.
Ia menhungkapkan, berbagai hal dihadapi para pekerja sosial di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta agar dalam pelaksanaannya ada panduan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Oleh karena itu harus ada panduan utuh, komprehensif bagi semua pendamping dan relawan. Sehingga tidak terjadi konflik antar relawan," ujarnya.
Ia juga meminta IPSPI berkontribusi terhadap rencana program dalam rangka menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial
"Ke depan kajian, bagaimana pengentasan masalah kesejahteraan sosial dilakukan secara komprehensif, secara utuh yang memang perlu dibantu kegiatan-kegiatan yang bersifat bansos dan pemberdayaan sosial," ungkapnya.
Menurutnya, tantangan ke depan adalah bagaimana masyarakat bisa diberdayakan sosialnya bukan hanya sebatas pembinaan.
"Ada program baru kewirausahaan sosial. Kemaren Pak Menteri mengatakan jangan dipelihara itu warga miskin, tapi diberdayakan agar ada kemandirian sosial. Nanti melihat kearifan lokal, apa di Provinsi Banten itu disesuaikan," tukasnya.*