Dinsos Banten Hadiri Rakornas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020

Sumber Gambar :

JAKARTA,- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Drs. Tajul Arifin, mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020 pada Minggu s.d. Selasa, 16-18 Februari 2020, bertempat di Hotel Novotel Jakarta, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi dan  Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harry Hikmat, dan ditutup oleh Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antara Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam sambutannya, Mensos RI menyampaikan 5 fokus program Kemensos tahun 2020, yakni penguatan program pemberdayaan sosial, penguatan layanan rehabilitasi sosial, penguatan SDM aparatur dan tenaga kesos, kesiapsiagaan dan respon penanggulangan bencana, serta regulasi penyelenggaraan program kesos. Semua fokus program tersebut harus didukung oleh data yang akurat sebagai basis sasaran program kesejahteraan.

Sampai saat ini, akurasi target penerima manfaat, pemutakhiran data penerima program bantuan sosial, dan sosialisasi serta edukasi kepada penerima manfaat masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pendataan penduduk miskin dan kurang mampu menjadi prioritas nasional pada tahun 2020—2024.

Hal yang menjadi fokus perhatian dalam pendataan penduduk miskin dan kurang mampu adalah pemutakhiran data melalui verifikasi dan validasi data, serta perbaikan NIK oleh kabupaten/kota. Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif dalam kegiatan verifikasi dan validasi data.

Kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus didukung oleh anggaran dan SDM yang memadai.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dan memaksimalkan fungsi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) untuk membantu pendataan. Selain itu, proses verifikasi dan validasi sudah bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis web dan android, yakni SIKS-NG dan SIKS-Droid.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan mudah.

Mensos RI berharap ke depannya pemerintah pusat dan daerah lebih bersinergi dan berkolaborasi, tidak lagi bekerja sendiri-sendiri, sehingga hasil yang dicapai lebih optimal.*

 

 


Share this Post