Dinsos Banten Apresiasi Pengamanan Program JPS Covid-19 oleh Kejaksaan
Sumber Gambar :SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pengamanan terhadap program strategis daerah yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemprov Banten.
Persiapan dilakukan dengan menggelar rapat pendahuluan bersama Dinsos Banten melalui e-meeting Rabu 30 September 2020. Hadir dari pihak Kejati Banten Seksie Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD).
Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengapresiasi Kejati Banten yang telah bersedia dan responsif terhadap permohonan Dinsos Banten terkait pengawalan dan pengamanan program JPS Covid-19 yang merupakan inisiasi Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
“Apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kejati Banten yang sangat responsif terhadap permohonan pengamanan program-program yang sifatnya strategis,” kata Nurhana.
Nurhana menjelaskan, rapat tersebut diinisiasi Kejati Banten untuk menindaklanjuti permohonan Dinsos Banten terkait pengamanan program strategis daerah JPS Covid-19 yang dibiayai APBD Banten.
Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, dalam rapat tersebut dirumuskan hal-hal teknis yang akan dilakukan Kejati Banten dalam melakukan pengamanan program tersebut.
“Rapat ini untuk menentukan entry point terhadap penyaluran bansos covid yang saat ini sudah masuk persiapan tahap dua. Kejaksaan akan menentukan masuk di wilayah mana. Apakah dari sisi analisa data, dari sisi perbaikan mekansime yang berkaitan dengan peratuan hukum di atasnya. Atau dari pengawalan penyaluran maupun dari sisi hubungan administrasi pemerintahan dengan pihak perbankan selaku penyalur bansos tersebut,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain pelaksanaan pengamanan program JPS tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota agar memfasilitasi perbaikan administrasi data kependudukan;
Kemudian, melakukan rapat evaluasi rutin setiap 2 (dua) minggu sekali difasilitasi Bank Indonesia dengan mengundang bank penyalur dan dinas sosial kabupaten/kota guna menginventarisir permasalahan di lapangan dan merumuskan kebijakan;
Selanjutnya, pihak bank penyalur bersama aparatur dinas sosial kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan menyalurkan ke rumah-rumah untuk beberapa KPM yang mengalami kendala keterbatasan sehingga tidak bisa hadir di tempat penyaluran yang telah ditetapkan;
Pengamanan terhadap adanya potensi Ancaman, Gangguan, Tantangan dan Hambatan (AGHT) agar penyaluran bantuan JPS dapat berjalan dengan baik dan lancar.