Kepala Dinsos Banten Pimpin Rapat Virtual, Implementasikan SE Sekda Banten

Sumber Gambar :

SERANG - Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Dra. Nurhana, M.Si melaksanakan rapat virtual bersama para pegawai di lingkungan Dinsos Banten, Senin 28 Juni 2021.

Hal ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Sekda Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan kantor masing-masing sebanyak 10% dari jumlah pegawai di OPD.

Namun, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.

"Setiap hari melaksanakan rapat secara virtual dengan seluruh staf dinas sosial, ini dalam rangka melaksanakan SE tersebut," ujar Nurhana.

Rapat virtual tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan memastikan ASN tetap bekerja selama masa WFH serta mengikuti arahan pimpinan sesuai tugasnya masing-masing.

ASN yang menjalani WFH wajib melaporkan keberadaannya melalui aplikasi yang tersedia selama jam kerja serta mengisi aktifitas kerja melalui aplikasi sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP).


Share this Post