Tidak Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Banten Jalan Terus
Sumber Gambar :SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten sejak hari Senin 7 September 2020.
Sejak awal pandemi, Pemprov Banten terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya.
Selain dengan memperluas area wilayah PSBB di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten, Gubernur Banten juga terus melakukan konsolidasi dan evaluasi setiap perkembangan yang terjadi di setiap kabupaten/kota.
Salah satunya melakukan Rapat Evaluasi PSBB dengan Kepala Daerah dan Forkompinda wilayah Tangerang Raya di Pendopo Bupati Tangerang Jl Ki Samaun No 1 Kota Tangerang Jumat 11 September 2020.
Wilayah Tangerang Raya sendiri telah menerapkan PSBB sejak April 2020.
Wilayah Tengerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, menjadi salah satu pertimbangan untuk menekan munculnya peningkatan cluster baru.
Salah satunya, kembali mengaktifkan rumah sakit rujukan Covid-19 dan mengaktifkan kembali rumah singgah Covid-19 untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang," kata Gubernur Banten WH.
"Kita tidak mengenal "rem darurat" tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten," tambahnya.
Gubernur Banten menuturkan, pihaknya bersama para Bupati, Walikota, dan Forkopimda akan melakukan gerakan bersama secara massif untuk sosialisasi protokol kesehatan.
"Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi," ungkapnya.
"Itu sebagai bagian dari langkah kami dalam melindungi masyarakat Banten. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik," tegas Gubernur Banten menambahkan.
Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB Total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati/walikota. Poin apa saja yang dipertegas," ungkap Gubernur Banten.
Hal senada juga diungkap oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, bahwa yang diutamakan adalah pengetatan protokol kesehatan.
Dikatakan, Kabupaten Tangerang kembali mengaktifkan rumah singgah namun kini di Hotel Yasmin. Munculnya cluster keluarga dan kapasitas ruangan yang lebih banyak menjadi pertimbangannya.