PPID Pembantu Dinsos Banten Menyerahkan SAQ Monev KIP 2021

Sumber Gambar :

SERANG - PPID Pembantu Dinas Sosial Provinsi Banten telah mengembalikan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner monitor dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik di Banten tahun 2021.

Pengembalian SAQ atau kuesioner tersebut dilakukan pada Jumat (6/8/2021) di Kantor KI Banten, di Komplek Gd. Negara, Jl. Brigjen KH Samun No.5, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang.

Dokumen kuesioner diserahkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada PPID Pembantu Dinsos Banten, Inoe Wirasakti yang diterima sekretariat Komisi Informasi Banten.

Inoe Wirasakti mengatakan, pengembalian SAQ Monev KIP tahun 2021 merupakan salah satu bentuk komitmen Dinsos Banten sebagai bagian dari Pemprov Banten dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

"Dinsos Banten juga terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka mencapai badan publik yang informatif," ungkapnya.

Dikutip dari Kabar Banten, dalam Monev KIP tahun 2021 sebanyak 101 website badan publik di Banten akan dipantau.

Ketua Monev KIP tahun 2021 Komisi Informasi Banten Lutfi mengatakan, pelaksanaan Monev tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, kata dia, pihaknya mengikutsertakan badan publik partai politik sebagai peserta Monev. Sebelumnya hanya sebagai peserta eksebisi.

Kemudian, badan publik pemerintahan desa belum diikutsertakan pada monev tahun 2021 ini.

“Monev 2021 terdiri dari 5 (lima) kategori yaitu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Provinsi Banten, Pemda Kabupaten Kota, Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal, BUMD dan Partai Politik,” ujar Lutfi dalam keterangannya kepada Kabar Banten, Minggu (8/8/2021).

Lutfi mengungkapkan, peserta Monev keterbukaan informasi Badan publik di Banten tersebut, di antaranya sebanyak 39 OPD Provinsi Banten, 8 Pemda Kabupaten Kota  dan 24 Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal.

Kemudian, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 18 badan publik dan kategori Partai Politik sebanyak 12 badan publik.

“Totalnya berjumlah 101 badan publik,” ujar Lutfi.

Tim Monev Komisi Informasi Banten akan mulai memantau website badan publik sesuai dengan SAQ yang telah dikembalikan.

KI akan melakukan komparasi antara pengakuan dalam SAQ dan konten pada website masing-masing badan publik.

Adapun jadwal pemantauan, kata dia, akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 19 Agustus 2021.

“Pelaksanaan Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Banten setiap tahun, merupakan upaya dari pelaksanaan amanat UU keterbukaan informasi publik untuk memastikan badan publik terbuka dan memberikan layanan kepada masyarakat (pemohon/pengguna) atas hak akses masyarakat terhadap informasi public,” ujar Lutfi.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Banten Nana Subana mengatakan, hingga berakhirnya batas waktu pengembalian SAQ, untuk kategori OPD Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten Kota, 100 persen telah diterima KI Banten.


Share this Post