Pemprov Banten Wajibkan Masker, Pelanggar Protokol Covid-19 di Banten Siap-siap Disanksi
Sumber Gambar :SERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi memutuskan wajib masker di tempat umum bagi seluruh masyarakat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahab dan Pengendalian Covid 2019.
Para pelanggar protokol Covid-19 nantinya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda Rp 100 ribu.
Hal tersebut mencuat dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin 24 Agustus 2020.
Hadir dalam rapat Sekda Banten Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala Pelaksana BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Satpol PP Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono.
Rapat juga dihadiri Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Turut hadir dari Polda Metro Jaya Kabidkum Kombes Pol Hengky.
Wagub Andika berpesan agar ASN sebagai aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam pergub tersebut.
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita sendiri yang tidak konsisten," kata Andika.
Dalam rapat tersebut Wagub menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan SOP atau standar operasional prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Wagub juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.
Andika menjelaskan, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian terlebih dahulu.
“Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” tukasnya.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pengelola atau penangungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.
Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.
Sumber : Diskominfo Banten