Ini Kriteria Lansia yang Bisa Menjadi Klien di UPTD Perlindungan Sosial Provinsi Banten
Sumber Gambar :Serang - UPTD Perlindungan Sosial merupakan salah satu UPTD Dinas Sosial yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang perlindungan sosial, bagi Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar.
Untuk Tahun Anggaran 2021 UPTD Perlindungan Sosial melalui Seksi Penerimaan dan Penyaluran, telah melaksanakan kegiatan Home Visit kepada calon klien Lanjut Usia dengan lokasi 8 kabupaten/kota d Provinsi Banten.
Kegiatan ini maksudkan untuk menjaring calon klien yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan pelayanan di UPTD Perlindungan Sosial.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penyaluran UPTD Perlindungan Sosial Elies Rosmiati Dudi mengatakan, dari hasil Home Visit tersebut terdapat 3 orang yang memenuhi syarat dan 2 orang diantaranya sudah menjadi klien d UPTD Perlindungan Sosial.
Elies menjelaskan, secara umum tujuan dari Home Visit tersebut adalah diperolehnya data lengkap dan akurat tentang kondisi calon klien yang mencakup kondisi fisik, mental dan sosial agar dapat diberikan pelayanan sesuai kebutuhannya.
Berikut persyaratan untuk menjadi klien pada UPTD Perlindungan Sosial ;
a. Usia 60 tahun ke atas
b. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan, tidak ada yang merawat dan tidak terurus
c. Terlantar secara psikis dan sosial
d. Tidak memiliki keluarga, sanak saudara, dan atau orang lain yang mau dan mampu mengurus
e. Tidak punya penyakit menular
f. Mampu mengurus diri sendiri