Gubernur Banten Berlakukan PSBB di Seluruh Kabupaten/Kota
Sumber Gambar :SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya mulai Senin7 September 2020 hari ini. Kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Sebelumnya, Gubernur Banten WH mendapatkan laporan terakhir tentang perkembangan kasus Covid-19 dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji H pada Minggu 6 September 2020. Disebutkan Kadinkes bahwa zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat.
Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 yaitu Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Oranye Risiko Sedang, Angka 2,5 - 3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten WH, dalam keterangan persnya melalui Dinas Kominfotiksan Banten.
WH menegaskan, adanya pelonggaran di era adaptasi kebiasaan baru menjadi salah satu penyebab pelanggaran.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," tukasnya.
Sebelumnya, PSBB hanya diberlakukan di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang. Kini, dengan adanya kecenderungan kasus Covid-19 terus naik, seluruh wilayah di Banten akan menerapkan PSBB. Hal ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Gubernur Banten kembali mengimbau agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, seperti mobilitas masyarakat sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Selain itu, intensitas skrining Covid-19 juga ditingkatkan di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten.
“Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” ujarnya.
“Kami berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya Covid-19, karena ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja,” ungkapnya.