DPRD Bersama Dinsos Banten Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesos di Kosambi Tangerang

Sumber Gambar :

Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten bersama Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar  kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/5/2021).

Hadir selaku narasumber Wakil Ketua DPRD Banten Barhum. Sementara dari pihak Dinsos Banten diwakili Kasi Penyuluhan Kesos dan PSDS Widianto.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, teks pancasila, sambutan Wakil Ketua DPRD Banten Barhum dan dilanjutkan paparan dari Kasi Penyuluhan Kesos dan PSDS Widianto.

Widianto mengatakan, Provinsi Banten telah memiliki Perda No.8/2010 tentang Penyelenggaraan Kesos.

Hal ini seiring dengan dinamika permasalahan sosial dan menindakluanjuti UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah.

Dia menjelaskan, lahirnya Perda No 8/2018 yang merupakan upaya penyesuaian atas kewenangan pemerintah provinsi dalam intervensi pembangunan di bidang sosial.

Dalam Perda ini memuat sepuluh bab dan 41 pasal yang mengatur langkah-langkah penyelenggaraan kesos meliputi

Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Perlindungan sosial, dan Pemberdayaan sosial.

"Dalam pelaksanaan penyelengaraan kesos ada dua hal utama yakni kebijakan dan perencanaan," kata Widi.

Terkait kebijakan, yaitu penyelengaraan kesos harus dilaksanakan selaras antara kebijakan daerah dan pusat.

Selain itu juga dilaksanakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan serta dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan sosial.

"Kemudian perencanaan, bagaimana terintegrasi dengan dokumen perencaan yakni RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja. Lalu memprioritaskan program penanganan masalah kesos," ucapnya.

Lebih lanjut Widi menjelaskan, penyelengaraan kesos dilaksanakan dalam bentuk usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, dan usaha pendukung dan penunjang.

"Sasarannya adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, kriteria penerima layanan kesos yaitu kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban kekerasan / eksploitasi / diskriminasi.


Share this Post