Dinsos Banten Salurkan Santunan kepada Janda Perintis Kemerdekaan
Sumber Gambar :SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menyalurkan santunan berupa uang saku kepada sejumlah Janda Perintis Kemerdekaan (JPK) yang tersebar di wilayah kabupaten/kota Provinsi Banten, 10-13 Maret 2020. Pemberian uang saku tersebut dalam rangka melaksanakan Pemberian Jaminan Hidup pada kegiatan Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K3KRS).
Kepala Seksi K3KRS pada Dinsos Banten Fajar Hasanudin, SH mengatakan, pemberian uang saku tersebut terhitung tiga bulan dari Januari sampai Maret 2020.
"Pada tanggal 10-13 Maret 2020 kami menyalurkan uang saku ke enam daerah yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," kata Fajar, Kamis (19/3/2020).
Fajar menjelaskan, pemberian uang saku tersebut berpedoman pada Keputusan Gubernur Banten Nonor 464.1/Kep.24-Huk/2020 tentang Pemberian Tunjangan Berkelanjutan Kepada Janda Perintis Kemerdekaan.
Dalam Kepgub tersebut, tunjangan berkelanjutan yang dimaksud yaitu berupa uang dan/atau barang kebutuhan pokok dengan besaran nilai Rp 500.000 yang diberikan setiap bulan.
"Tunjangan berkelanjutan ini diberikan secara tunai atau langsung," kata Fajar.
Masih dalam Kepgub tersebut, kata Fajar, ada tiga hal yang menjadikan pemberian tunjangan berkelanjutan tersebut dihentikan.
Pertama, JPK mutasi kependudukan ke luar daerah Provinsi Banten. Kedua, JPK telah menikah kembali, dan ketiga JPK telah meninggal dunia.
"Untuk April 2020 kami salurkan kepada 12 JPK, karena tiga JPK lainnya meninggal dunia yaitu satu JPK di Kota Tangsel dan dua JPK di Kabupaten Pandeglang," tukasnya. *