Dinsos Banten Larang Keras Pungutan Dalam Bentuk Apapun Pada Bansos Covid-19
Sumber Gambar :SERANG - Dinas Sosial (Dinsos) Provnsi Banten melarang keras pungutan dalam bentuk apapun pada bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana usai melakukan telekonferensi daring bersama Ombudsman Banten dan Dinas Sosial di delapan kabupaten/kota se-Banten, Selasa (9/6).
Menurut Nurhana, bansos Covid-19 bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat Banten yang terdampak Covid-19.
Jika tidak ada pungutan, maka penerima manfaat bisa merasakan bantuan tersebut dengan baik. "Hal yang jelas Dinsos Banten tidak memberikan arahan untuk melakukan pungutan liar bagi penerima bantuan sosial. Jika memang peristiwa itu terjadi di lapangan silakan untuk melaporkan peristiwa tersebut," kata Nurhana.
Ia mengaku, Dinsos Banten memiliki layanan aduan di laman dinsos.bantenprov.go.id. Dilaman tersebut ada kolam aduan. "Jadi silakan kirim aduan ke kami, biar kami segera tidak lanjuti," tegas Nurhana.
Terkait dengan permintaan Ombusman Banten untuk menerbitkan penerima bantuan di laman
dinsos.bantenprov.go.id, Plt Sekretaris Dinsos Pemprov Banten Budi Darma menyampaikan bahwa data penerima bantuan sosial merupakan identitas kemampuan secara ekonomi seseorang, dan merupakan hak dan pribadi seseorang untuk tidak disampaikan kepada masyarakat luas.
"Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik Pasal 17 poin H, bahwa data penerima bantuan masuk ke dalam infromasi yang dikecualikan. Kendati demikian, saya sepakat bahwa penyaluran bantuan sosial harus berasaskan akuntabilitas dan transparansi," ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan bahwa kegiatan kegiatan ini sangat baik untuk membuka keran komunikasi agar berjalan dengan baik. Kata Budi, bantuan Sosial JPS Covid-19 terkesan agak lama, karena proses pendataan dan pembuatan rekening bank membutuhkan waktu.
"Namun untuk tahap kedua dan ketiga jika masih ada, kemungkinan akan bisa lebih cepat karena data lebih baik dan rekening sudah ada. Kami Dinso Banten juga meminta dukungan semua pihak, agar bantuan sosial JPS Covid-19 ini dapat tersalurkan dengan baik, dan penerima manfaat tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," ungkap Budi.
Perlu diketahui, Berdasarkan data Dinsos Banten per tanggal 9 Juni 2020 tercatat realisasi penyaluran bansos program JPS sudah mencapai Rp 48.231.600.000.
Rinciannya, Kabupaten Serang 1.052 KK Rp 526.000.000, Kota Cilegon 77 KK Rp 38.500.000, Kab. Pandeglang 27.772 KK Rp. 13.886.000.000, Kab. Lebak 583 KK Rp. 291.500.000, Kab. Tangerang 41.615 KK Rp. 24.969.000.000, Kota Tangerang 8.958 KK Rp. 5.374.800.000, dan Kota Tangsel 5.243 KK Rp. 3.145.800.000. Sementara untuk Kota Serang saat ini masih berproses.*