Dinsos Banten dan Kejati Tingkatkan Sinergi dalam Pelaksanaan Program JPS Covid-19

Sumber Gambar :

SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinsos Banten diundang Kejati Banten untuk melakukan pemaparan tentang program JPS Covid-19 yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tersebut, di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (5/8/2020).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinsos Banten Dra. Nurhana, M.Si, Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, SH, M.Si, dan Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dra. Kufti Eka Prastia, M.Si

Sementara dari Kejati Banten yaitu Asisten Intelijen Chairul Fauzi, SH. MH dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD) Wahyu.

Kadinsos Banten Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan dengan kejaksaan.

Dalam hal ini, Kejagung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Sementara, di tataran daerah yaitu P4SD. Di Kejati Banten sendiri terdapat Seksi atau bagian khusus P4SD.

“Kami menyambut baik program tersebut dengan mengajukan pendampingan kepada Kejati Banten untuk memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan terhadap proses pelaksanaan bansos Covid-19 di Banten,” kata Nurhana.

Dalam ekspose, Nurhana memaparkan mengenai program JPS Covid-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.

“Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan perspektif hukum pelaksanaan bansos ini,” kata Nurhana.

Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, beberapa hal lain yang disampaikan yaitu NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yg begitu banyak di berbagai wilayah.

Budi mengatakan, Kejati Banten melalui Asisten Intelijen (Asintel) Chairul Fauzi menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal.

“Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” ujarnya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kejati Banten akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan seperti apa yang tepat terhadap pelaksanaan bansos.

Budi mengatakan, Kejati Banten memiliki konsen yang sama dan sangat mendukung program strategis daerah yang membantu masyarakat rentan miskin akibat Covid-19. Sehingga Kejati Banten memandang program strategis ini harus dikawal.

“Setelah ini Kejati Banten akan rapat untuk merumuskan pendampingan seperti apa yang tepat karena ini pertama kalinya Kejati melakukan pendampingan yang sifatnya bansos,” ujarnya.

Diketahui, total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp 709.217.700.000.


Share this Post


Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang