Dinsos Banten Ikuti Sosialisasi Virtual Monev Standar Layanan Informasi & Pemeringkatan Badan Publik
Sumber Gambar :SERANG – Dinas Sosial Provinsi Banten mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Layanan Informasi & Pemeringkatan Badan Publik, yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Senin (12/7/2021).
Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Kominfotiksan Banten Eneng Nurcahati, Ketua KI Banten Hilman, Para komisioner KI, serta para perwakilan dari OPD di Pemprov Banten.
Dari Dinsos Banten sendiri dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS dan PSKS Dinsos Banten Dra. Kufti Eka dan pelaksana PPID Pembantu Inoe Wirasakti.
Dalam kegiatan tersebut, KI juga menyosialisasikan terkait nstrumen penilaian Self Assessment Questionnaire Tahun 2021. Seperti biasanya, OPD sebagai badan publik diminta untuk mengisi kuesioner dalam rangka penilaian terhadap tingkat keterbukaan informasi di masing-masing OPD.
Dalam sambutannya, Ketua KI Banten Hilman mengatakan, pada tahun 2020 Provinsi Banten berhasil meraih kategori sebagai provinsi informatif.
“Banten berada di urutan ke-6 sebagai provinsi informatif. Apakah kita bisa mempertahankannya, itu tergantung monev tahun ini dan juga kontribusi dari OPD,” kata Hilman.
Ketua DPRD Banten Andra Soni mendorong OPD-OPD di Pemprov Banten untuk dapat membuka diri terhadap hak-hak masyarakat dana memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminasi.
“Pada tahun 2020 baru empat OPD yang masuk kategori informatif. Mudah-mudahan tahun ini OPD seluruhnya informatif,” ujarnya.
Kepala Diskominfotiksan Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, kategori provinsi informatif yang sudah diraih Pemprov Banten pada tahun 2020 bukanlah hal yang mudah untuk bisa dipertahankan.
“Tetapi bukan suatu hal yang mustahil untuk bisa kita tingkatkan. Tinggal bagaimana kita melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi sebagai PPID pembantu untuk berkontribusi positif,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Kelembagaan pada KI Banten Heri Wahidin mengatakan, terdapat lima kategori pemeringkatan badan publik di Provinsi Banten pada tahun 2021.
Pertama OPD Pemprov Banten, Kedua, Pemerintah Kabupaten/Kota, Ketiga BUMD, Keempat lembaga non struktural, dan kelima Partai Politik.
“Tahun ini ada penambahan kategori partai politik. Terdapat 12 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Banten,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KI menjelaskan mengenai alur monev. Yaitu mengisi kuesioner dan mengembalikan maksimal pada tanggal 6 Agustus pukul 16.00 WIB. “Kuesioner ini wajib diisi sesuai dengan fakta yang ada di masing-masing badan publik,” ujarnya.
Kemudian, tahap verifikasi dan pemantauan website pada 9-19 Agustus 2021. Selanjutnya, presentasi yang dilaksanakan oleh badan publik mulai tanggal 30 Agustus-8 september 2021. Terakhir, visitasi yang dilaksanakan mulai 11 -29 Oktober 2021.
“Untuk tahun ini kategori OPD Pemprov ada 39, BUMD ada 18, kemudian 24 lembaga non struktural, dan 12 parpol,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penilaian yang dilakukan terhadap badan publik meliputi empat indikator yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.