Dinsos Banten Gelar Penyuluhan Sosial Keliling di Desa Alang-Alang Tirtayasa Kab. Serang

Sumber Gambar :

Serang - Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar penyuluhan sosial keliling di Desa Alang-alang Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada 7 Maret 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Alang-alang dengan diikuti oleh 65 orang peserta dari unsur masyarakat, perangkat desa, RT, RW, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, TKSK dan Pensosmas di Kecamatan Tirtayasa Kab. Serang Provinsi Banten.

Kasi Penyuluhan Kesejahteraan Sosial dan PSDS Widianto mengatakan, kegiatan penyuluhan sosial keliling tersebut bertujuan menggalang potensi dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selain itu juga menumbuhkan perubahan sosial dalam masyarakat, menumbuhkan semangat keswadayaan dan gotong royong serta partisipasi sosial dalam masyarakat.

Widianto menjelaskan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 tahun 2014 tentang Penyuluhan Sosial,

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.

Pada penyuluhan tersebut hadir narasumber yakni Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten dengan materi kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial di Provinsi Banten.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten dengan materi kebijakan program pemberdayaan sosial di Provinsi Banten dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.

Kemudian, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Serang dengan materi kebijakan pemerintah Kab. Serang dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Serta organisasi masyarakat “PERANK” dengan materi  peran masyarakat dalam antisipasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten.

Pihaknya berharap dengan kegiatan tersebut adanya potensi dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, adanya perubahan sosial dalam masyarakat.

"Kemudian adanya semangat keswadayaan dan gotong royong serta partisipasi sosial dalam masyarakat," ujarnya.


Share this Post